Soal UTS PKN Perguruan Tinggi Semester Genap Beserta Jawaban

Berikut merupakan soal Ujian Tengah Semester Mata Kuliah PPKn (Semester Genap), perlu diketahui soal ini diterbitkan di Universitas Sultan Ageng Tirta

Tweetilmu.web.id - Berikut merupakan soal Ujian Tengah Semester Mata Kuliah PPKn (Semester Genap), perlu diketahui soal ini diterbitkan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yang pada saat itu Ibu Wika Hardika, M.Pd bertindak sebagai dosen pengampu.

Kumpulan Soal UTS Perguruan Tinggi

Soal UTS PKN Perguruan Tinggi Semester Genap Beserta Jawaban

1. Memahami Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menurut Winataputra dan Budimansyah (2007:4) dengan merumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga Negara. Jelaskan maksud pernyataan tersebut! 

Jawaban:

Dari definisi atau pernyataan diatas, dapat saya simpulkan, bahwasannya mahasiswa sebagai kaum intelektual sekaligus generasi penerus bangsa, harus memahami konsep yang diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan dalam upaya membina moral, yang diharapkan mampu untuk direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari, serta mampu berkomitmen dan konsisten dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengimplementasikan sikap toleransi kedalam setiap lini kehidupan dengan tidak melupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.


Referensi Redaksi Jawaban Lain:

Penjelasan dari pernyataan Winataputra dan Budiansyah (2007:4) tentang pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah pendidikan kewarganegaraan dalam proses penyampaian nilai-nilainya menaungi banyak hal, termasuk didalamnya mendidik para generasi muda dengan cara memberikan pemahaman-pemahaman terhadap nilai-nilai kewarganegaraan, dengan menyangkutkannya pada setiap proses pendidikan, sehingga tercapainya penyiapan para generasi muda yang kedepannya akan bertindak atas dasar paham kewarganegaraan, sehingga para generasi muda akan dapat bertanggung jawab sebagai warga negara, misalnya sadar akan bela negara, yang termasuk bentuknya bagi kaum pelajar adalah belajar dengan baik.

2. Tuliskan landasan hukum dan landasan historis pendidikan kewarganegaraan!

Jawaban:
Landasan Hukum

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional  No. 20 Tahun 2003 pada Bab X tentang kurikulum, khususnya pasal 37 ayat 2 yang menegaskan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi, wajib memuat, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan Bahasa Indonesia, untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Landasan Historis:

Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia, sudah dikenal sejak jaman Hindia Belanda, kala itu pembelajaraan ini disebut Civics. Perjalanan mata pelajaran Civics pasca Indonesia merdeka pun terus berganti nama atau istilah, hal ini terjadi seiring perkembangan kebijakan pemerintah pada saat itu. Pada kurikulum tahun 1957 Mata Pelajaran ini diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, namun 4 tahun kemudian kembali berubah seperti semula, yakni Civics.

Perubahan istilah tersebut juga bukan menjadi sesuatu hal yang baru, dan muncul pula penamaan atau istilah-istilah baru lainnya seperti, Pendidikan Kewargaan Negara (PKN), PMP-KN, P-4, Kewiraan dan kemudian di era pasca reformasi Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 267/DIKTI/KEP/2000 untuk menyempurnakan mata kuliah kewiraan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan.

Referensi Redaksi Jawaban Lain:

Pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk proses penyampaian paham Pancasila yang bertujuan untuk bisa terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan landasan negar yaitu Pancasila.

Pancasila memiliki landasan hukum dan landasan historis, dimana landasan hukumnya adalah terdapat pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyatakan bahawa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggapan terhadap tuntutan perkembangan zaman. Sedangkan dalam pasal 37 undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat 1) pendididkan agama, 2) Pendididkan kewarganegaraan, dan 3) Bahasa.

Sedangkan landasan historisnya adalah Pancasila merupakan hasil rumusan para pendiri bangsa. Pancasila merupakan fakta sejarah sebagai bagian dari proses berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila adalah hasil sejarah yang sangat berharga sehingga kita mampu bersepakat memperthankan NKRI sampai saat ini.

3. Masalah Identitas Nasional muncul akhir-akhir ini lebih dikarenakan kekhawatiran sebagian pihak atas semakin mengikisnya kebanggaan terhadap budaya Nasional, atribut nasional yang mencirikan Identitas nasional. Menurut saudara mengapa kekhawatiran itu timbul? dan bagaimana mengatasinya?

Jawaban:

Kekhawatiran atas terkikisnya rasa kebanggaan terhadap budaya sendiri, dan merosotnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi Negara, sebetulnya dilatarbelakangi oleh ketidakpahaman kita terhadap identitas Negara kita sendiri, kita paling terdepan bilamana ada Negara asing yang mengakui budaya kita ini miliknya, namun disisi lain, kita juga tidak ada tindakan nyata untuk melestarikan budaya yang sudah ada, para pemuda enggan melestarikan budaya-budaya yang sudah turun-termurun tetap terjaga.

Tentu hal ini terjadi bukan tanpa sebab, karena pengaruh budaya luar (Globalisasi) sangat kuat dalam membelenggu itikad baik para pemuda dalam upaya melestarikan budaya.

Bukanlah hal yang mudah memang, untuk merubah suatu hal yang sudah terlanjur menjadi kebiasaan, sulit mengubah mindset seseorang dan menyuruhnya untuk kembali mencoba melestarikan budaya Indonesia yang semakin luntur, namun disinilah peran keluarga dalam memberikan pemahaman, peran Pendidikan dalam upaya memperkenalkan setiap kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia serta membuat sebuah pandangan, bahwasannya Indonesia bisa dikenal dunia karena adanya kebudayaan yang unik dan beraneka ragam, tanpa budaya tersebut Indonesia bukanlah apa-apa dan tak lupa pula peran Pemerintah lewat kebijakannya, yang dibuat dan diatur sedemikian rupa, yang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia bergerak nyata dalam upaya melestarikan budaya.


Referensi Redaksi Jawaban Lain:

Kekhawatiran itu timbul dikarenakan masih banyaknya warga negara yang sangat peduli terhadap negaranya sendiri, sehingga ketika melihat pengikisan kebanggaan sebgian warga negara yang lain terhadap identitas negara dan sebagainya, timbul keresahan yang berakar pada kecintaan terhadap negara.

Bukan hanya itu, orang yang pahaam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan berpikir hal demikian juga, atau akan merasa khawtir juga akan pengikisan kebanggaan terhadap identitas negara dan sebagainya, karena identitas negara dans ebagainya merupakan hal yang sangat fundamental bagi warganya dalam menjalankan kehidupan bernegara dengan baik, kenapa bisa demikian? Karena bagaimana mau berkehidupan berbangsa dengan baik jika warga anegaranya sendiri tidak bangga terhadap identitas dan sebagainya yang berkaitan dengan negaranya.

Baca Juga: Kumpulan Soal UTS Mata Kuliah Analisis Wacana

Baca Juga: Pertanyaan Umum Mengenai Pancasila Sebagai Dasar Negara

Banyak solusi yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan ini, diantaranya dengan penerapan pendidikan kewarganegaraan sejak dini dengan cara-cara yang mudah dipahami seusianya, kemudaian orang-orang yang sudah paham terhadap kewarganegaraan diharapkan konsisten menjalankannya, karena dengan demikian akan menjadi motivasi bagi wrga negara yang lainnya untuk menjalankan kegidupan bebangsa dan bernegara berdasrkan nilai-nilai kewarganegaraan, yang berikutnya adalah bagi yabg sekarang sedang terkikis kebanggaannya, coba kita lihat sejarah, bagaimana par apendiri bangsa berusaha mati-matian supaya dapat mengibarkan bendera, supaya dapat mengolah tanahnya sendiri, supaya dapat memiliki ideologi sendiri, menjalankan kebudayaan dengan tentram.

Dengan demikian setidaknya kita dapat merasa malu pada diri sendiri yang kemudian diharapkan kedepannya dapat termotivasi untuk lebih baik.

4. Demokrasi memerlukan partisipasi aktif warga Negara dalam pelaksanaannya. Tidak ada satupun Negara di dunia yang mencapai puncak kejayaannya jika tidak ada partisipasi warganegaranya. Jelaskan dan berikan contoh partisipasi warga Negara terhadap negaranya!

Jawaban:

Dalam Negara demokrasi, rakyat menjadi penentu segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintahnya, artinya rakyat dituntut aktif dalam berpartisipasi menciptakan suatu iklim demokrasi yang tepat berdasarkan kepentingan bersama, walaupun pada realitasnya, semua hal diatas masih menjadi cita-cita bersama. 22 tahun pasca reformasi, Indonesia belum mampu menunjukan kesaktiannya dalam mendobrak perekonomian dunia, dan mensejahterakan rakyatnya.

Oleh karena itu untuk mewujudkan itu semua, perlu adanya kesadaran pribadi masing-masing rakyat Indonesia, sebagai bentuk kepedulian rakyat kepada negaranya, karena yang menjadi permasalahan adalah 1, yakni kesalahan sudah menjadi budaya, bahkan kesalahan itu tak nampak salah, karena sudah seringkali terulang.

Dan masyarakat bisa turut serta partisipasi dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara, membayar pajak, melestarikan budaya, memilih peimimpin pada saat pemilu, mengamalkan nilai-nilai pancasila, dan menjauhkan diri dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Referensi Redaksi Jawaban Lain:

Kemajuan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh partisipasi warga negaranya, karena pelaksana negara paling panjang umurnya adalah rakyat, lalu bagaimana permisalan partisipasi masyarakat terhadap negaranya?

Misalnya dikalangan anak muda, belajar dan berkarya dengan sungguh-sungguh, pemuda adalah usia yang diteriak-teriakan oleh Soekarno, karena pemuda memiliki semangat yang tinggi, pandangan cita-cita yang besar.

Kemudian misalnya dengan mengabdi sesuai profesi, artinya bekerja sesuai kemampuan dengan professional, tanpa melakukan kecurangan-kecurangan, penuh integritas dalam menjalankan pekerjaanya. Kemudian misalnya bagi masyarakat luas bisa memjaga kebersihan lingkungan, akrab dengan tetangga, dan sebagainya.

5. Jelaskan dan uraikan Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI!


Jawaban:

Pembukaan UUD 1945 tentunya tidak serta merta menjadi suatu panutan dalam sistem ketatanegaraan, tanpa adanya aspek atau hakikat yang selalu meliputinya, yang diantaranya adalah…

(+) Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib Hukum Tertinggi di Indonesia

Artinya adalah Pembukaan UUD 1945 memiliki kandungan pokok pikiran yang meliputi suasan kebatinan dalam mewujudkan suatu cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis, maupun hukum dasar tidak tertulis. Hal ini dapat disimpulkan bahwasannya sistem ketatanegaraan tidak akan mampu berjalan ataupun terealisasikan tanpa bersumber pada Pembukaan UUD 1945, karena UUD 1945 mengatur tentang ketatanegaraan.


(+) Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib Hukum di Indonesia

Dalam alenia ke-4 UUD 1945 telah termuat syarat syarat tersebut, syarat yang dimaksud adalah, adanya kesatuan objek yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum (Pemerintahan Negara Republik Indonesia). Adanya kesatuan asas filsafat, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang menjadi sumber dari segala sumber hukum (Dasar Negara yaitu pancasila).

Adanya Kesatuan Daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, pada kalimat (Seluruh tumpah darah indonesia). Adanya kesatuan waktu dimana peraturan hukum itu berlaku (maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia).

Dalam suatu tertib hukum terdapat urutan dengan susunan yang bersifat hierarkis, yang dimana UUD (pasal-pasalnya) bukan suatu tertib hukum yang tertinggi melainkan ada lagi norma dasar yang lebih tinggi dalam ilmu hukum tata Negara, norma dasar tersebut adalah Staatsfundamentalnorm.


(+) Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

Suatu hal fundamental yang dimaksud dalam hukum tata Negara ialah, pembentukan suatu Negara memiliki tujuan sebagai dasar dibentuknya suatu Negara.

Sementara Dasar Tujuan Negara juga dimuat dalam kalimat “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” hal tersebut sebagai acuan politik luar negeri bebas aktif yang dilakukan Indonesia, dan kaliat “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasaskan kehidupan bangsa” adalah tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Selain itu dalam kalimat pembukaan UUD 1945 juga terurai kalimat yang menjelaskan tentang dasar filsafat Negara (“dengan berdasar pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan keadilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”)  Dan yang terakhir adalah sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia.


Referensi Redaksi Jawaban lain:

Taat negara merupakan seperangkat prinsip dasar yang mencakupi peraturan susunan pemerintah, bentuk negara, dan sebagainya yang menjadi dasar pengaturan suatu negara. Sistem ketatanegaraan Indonesia bertumpu pada pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya terkandung nilai-nilai Pancasila, dan sebagaimana diketahui umum, bahwa Pancasila merupakan ideology bangsa, dengan demikian kedudukan pembukaan UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia yangat menjadi dasar atau menjadi paying bagi ketatanegaraaan Indonesia. Karena ketatanegaraan Indonesia harus berdasarkan ideologi.

Nah itulah beberapa jawaban yang bisa sobat tweeters pertimbangkan, semoga apa yang dituliskan bisa bermanfaat dan menambah wawasan orang yang membaca.

Baca Juga:

Tentang Penulis

Hidup adalah untaian makna dari kata yang ditulis semesta

Posting Komentar

Mari kita diskusikan bersama...
Gunakanlah kata-kata yang sopan, dengan tidak menggunakan unsur-unsur kekerasan, sara, dan menyudutkan seseorang. Terima Kasih
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
[]